Hakim Pembina Little Aresha Diperiksa, Ngaku Dicatut Usai Pinjamkan KTP

Hakim Pembina Little Aresha Diperiksa, Ngaku Dicatut Usai Pinjamkan KTP

Adji G Rinepta - detikJogja
Sabtu, 13 Jun 2026 16:26 WIB
Hakim Rafid Ihsan Lubis (kemeja cokelat) usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Jogja, Sabtu (13/6/2026).
Hakim Rafid Ihsan Lubis (kemeja cokelat) usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Jogja, Sabtu (13/6/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Polresta Jogja terus mendalami kasus penganiayaan anak di daycare Little Aresha Jogja dengan memeriksa Hakim Rafid Ihsan Lubis, yang tercatat sebagai dewan pembina yayasan. Rafid mengaku bahwa KTP miliknya dicatut oleh tersangka tanpa penjelasan untuk apa peruntukannya.

Kuasa hukum Rafid, Dicke Muhdi, menjelaskan pencatutan nama kliennya dalam jajaran yayasan berawal dari KTP-nya yang dipinjam tersangka Diyah Kusumastuti alias DK (51) selaku Ketua Yayasan yang menaungi daycare tersebut.

"Klien kami hanya meminjamkan KTP saja yang kemudian tidak tahu-menahu akan dibuatkan yayasan yang bergerak di bidang apa, konteksnya bagaimana, termasuk ditempatkan sebagai atau jabatannya apa juga tidak tahu," jelas Dicke usai pemeriksaan di Polresta Jogja, Sabtu (13/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dicke menegaskan, Rafid juga tidak memiliki hubungan darah dengan Diyah.

ADVERTISEMENT

"Peminjaman KTP pada waktu itu di tahun 2020 kebetulan klien kami mengalami kesulitan ekonomi sehingga terpaksa menumpang tinggal di rumahnya Bu Diyah. Klien kami waktu itu masih kuliah," ujar Dicke.

"Karena klien kami ini berteman baik dengan anaknya Bu Diyah tersebut. Sehingga tidak enak (kalau tidak meminjamkan KTP). Kalau hubungan saudara perlu saya tegaskan di sini tidak ada sama sekali," sambungnya.

Sementara, Rafid menegaskan jika ia sama sekali tidak mengetahui alasan dan peruntukan saat KTP-nya dipinjam oleh Diyah. Ia juga tidak pernah mendapat apapun dari pencatutan namanya sebagai pembina yayasan.

"Memang saya meminjamkan KTP, namun setelahnya saya tidak tahu-menahu seperti apa penentuan posisi, proses pendirian, bahkan sedari awal saya tidak pernah menandatangani, memberikan kuasa untuk menghadap ke notaris, dan juga saya tidak pernah menerima manfaat dalam bentuk apa pun," tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menjelaskan pemeriksaan ini adalah tindak lanjut pengembangan kasus ini. Sebelumnya, pihaknya juga telah memeriksa dosen bernama Dr Cahyaningrum Dewojati yang namanya tercatat sebagai penasihat yayasan itu.

"Iya benar hari ini telah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan (Rafid). Pemeriksaan kurang lebih 3 jam dengan 26 pertanyaan," jelas Adrian saat dihubungi, hari ini.

Diketahui, polisi sendiri telah menetapkan 13 orang tersangka yang seluruhnya perempuan. Mereka yakni DK (51) selaku ketua yayasan yang menaungi daycare Little Aresha dan AP (42) selaku kepala sekolah.

Kemudian 11 tersangka lainnya selaku pengasuh yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).



(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads