"Tolak Perda Ketenagakerjaan di Jateng yang sedang dikaji Komisi E dan Dinas Provinsi. Perda itu menggunakan UU Cipta Kerja yang batal demi hukum," kata Hakim.
KSPSI menyatakan akan terus menggelar aksi sampai Permenaker 2/2022 terkait pencairan Jaminan Hari Tua 100% bisa dilakukan ketika usia 56 tahun, dicabut!