Ketidakpastian ekonomi disinyalir masih membayangi kinerja ekonomi pada kuartal IV-2023 sehingga risiko perlambatan pertumbuhan ekonomi masih mungkin berlanjut.
Pemerintah memperluas kebijakan pemberian pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DtP) hingga menjangkau pembelian rumah sampai Rp 5 miliar.