Tarif tol Jakarta-Tangerang naik mulai 19 Oktober 2024. Penyesuaian ini berlaku untuk semua golongan kendaraan, sesuai regulasi dan kebutuhan investasi.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengumumkan, terdapat lima ruas tol yang akan dibuka fungsional selama periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026.