Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Via Tol

Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Via Tol

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Selasa, 03 Mar 2026 09:30 WIB
Ilustrasi Tol Cipali.
Ilustrasi Tol Cipali. Foto: dok. PTPP
Surabaya -

Arus mudik Lebaran 2026 diprediksi kembali memadati sejumlah ruas tol utama di Pulau Jawa. Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan, pemerintah biasanya menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di beberapa titik strategis selama periode mudik dan arus balik.

Dikutip dari postingan Instagram resmi Badan Komunikasi Pemerintah RI, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi menetapkan aturan lalu lintas melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Menjelang Lebaran 2026, nantinya diberlakukan beberapa rekayasa lalu lintas seperti sistem satu arah (one way), contra flow atau lajur pasang surut, dan juga sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tertentu. Lalu, bagaimana skema dan juga daftar sistem rekayasa lalu lintas ini? Simak selengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Jelang Lebaran 2026

Skema lalu lintas akan kembali diterapkan di sejumlah ruas tol dan jalur utama favorit pemudik, sehingga masyarakat perlu mencermati jadwal serta lokasi pemberlakuannya agar perjalanan tetap lancar, aman, dan terhindar dari sanksi pelanggaran.

ADVERTISEMENT

1. One Way atau Satu Arah

Sistem ini akan diberlakukan untuk mengantisipasi keramaian arah mudik dan arus balik.

  • Arah Mudik
    Berlaku dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 421 Tol Semarang-Solo, yang diberlakukan dari 17 Maret 2026 pukul 12.00 - 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

  • Arus Balik
    Berlaku dari KM 421 Tol Semarang-Solo sampai KM 70 Jakarta-Cikampek, yang diberlakukan dari 23 Maret 2026 pukul 12.00 - 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Mengutip laman resmi Kementerian Perhubungan Ditjen Hubdat, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengungkapkan bahwa pada saat one way di waktu arus mudik akan dilakukan penutupan semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta sementara akan ada penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang pada saat arus balik.

Sementara pada Jalan Tol Cipali, kendaraan dari Jalan Tol Cisumdawu menuju arah Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik dapat keluar di Gerbang Tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.

2. Contraflow atau Lawan Arus Terbatas

Sama seperti sistem one way, contraflow nantinya akan diberlakukan untuk arah mudik dan arus balik.

  • Arah Mudik
    Diberlakukan di Tol jakarta-Cikampek KM 47-KM 70 untuk tiga jadwal yang berbeda, yaitu pada tanggal:
    17 Maret 2026 pukul 14.00 - 20 Maret pukul 24.00 WIB.
    21 Maret 2026 pukul 12.00 - 20.00 WIB.
    22 Maret 2026 pukul 09.00 - 18.00 WIB.

  • Arus Balik
    Berlaku di dua ruas tol yang berbeda, yaitu di Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jagorawi KM 21-KM 8. Untuk Tol Jakarta-Cikampek contraflow akan berjalan pada tanggal 23 Maret 2026 pukul 14.00 - 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Sementara di ruas Tol Jagorawi KM 21 - KM 8 akan berlaku pada tanggal 24 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB dan 29 Maret 2026 14.00-19.00 WIB.

3. Ganjil-Genap

Rekayasa lalu lintas ini nantinya akan berlaku di sepanjang Tol Karawang Barat KM 47- Kalikangkung KM 414 dan Tol Tangerang-Merak KM 31 - KM 98 (dua arah).

  • Arah Mudik
    Ganjil-genap akan diberlakukan dari tanggal 17 Maret 2026 pukul 14.00 - 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

  • Arus Balik
    Berjalan dari tanggal 23 Maret 2026 pukul 00.00 - 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Dirjen Aan juga menjelaskan bahwa sistem ganjil genap ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti berikut.

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Kendaraan DPR, MPR Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan
  • Komisi Yudisial
  • Kendaraan Menteri, Pimpinan dan Tamu Negara Asing
  • Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga, Polri, dan TNI
  • Pemadam Kebakaran dan Ambulans
  • Angkutan umum berplat kuning
  • Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan pengelola jalan tol
  • Kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian.

Apabila terdapat perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.




(hil/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads