Hakim tunggal PN Jaksel tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Putusan 'tidak diterima' berbeda dengan 'ditolak'.
KPK menegaskan tak ada intimidasi dari penyidik ke mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio, saat diperiksa terkait perkara Sekjen PDIP Hasto.
Jumat pekan ini Hasto Kristiyanto akan duduk berhadapan dengan majelis hakim di pengadilan. Dua perbuatan yang disangkakan KPK kepadanya akan diuraikan.