Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan menghormati keputusan MK, soal pembatalan hak atas tanah (HAT) bagi investor yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun.
Otorita IKN buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir hak atas tanah (HAT) bagi investor yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun.