Seorang narapidana hukuman mati punya permintaan unik sebelum ia dieksekusi. Menurut pihak lapas, permintaan ini menjadi yang paling besar yang pernah diminta.
Pengadilan Negeri Jogja menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Michael Radhitya, mantan Kepala Pengamanan Lapas Cebongan, karena kasus pungli terhadap napi.