Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden, memberi kesempatan semua partai untuk mengusulkan calon. Putusan ini dinilai mendukung demokrasi
MK menghapus ambang batas minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wapres.
Anggota Komisi II DPR dari PKS Mardani menilai wajar jika Presiden Jokowi memberhentikan tidak dengan hormat Hasyim Asy'ari dari KPU karena tindakan asusila.