Empat hakim terdakwa kasus suap vonis lepas minyak goreng dituntut penjara hingga 15 tahun. Mereka terlibat suap Rp 40 miliar terkait putusan tersebut.
Mantan Ketua PN Jakarta Selatan dan tiga hakim dituntut penjara hingga 15 tahun terkait suap vonis lepas perkara minyak goreng. Total suap diduga Rp 40 miliar.
Ratusan WNI dipaksa bekerja jadi pelaku penipuan daring di Kamboja. Mereka disekap, dipukul, dan disetrum. Muak karena diperlakukan semena-mena, mereka kabur.