KPK eksekusi stafsus eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi ke Lapas Kelas I Surabaya. Andreau dijebloskan blok isolasi COVID-19 terlebih dulu.
Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan mengabulkan pengajuan peninjauan kembali (PK) para napi koruptor. Setidaknya ada tiga alasan yang diungkapkan oleh MA.
ICW heran dan mempertanyakan remisi diberikan kepada napi korupsi Djoko Tjandra. Sebab Djoko Tjandra dinilai pernah melawan hukum karena belasan tahun kabur.
Politisi PDI-P Aria Bima menyebut pengangkatan Emir Moeis menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia, tidak melanggar aturan.
Penunjukan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda disorot karena merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek PLTU di Tarahan, Lampung.
MA menyunat vonis eks Bupati Kepulauan Talaud dari 4,5 tahun penjara jadi 2 tahun karena barang bukti suap belum diterima. MAKI menilai alasan itu mengada-ada.