Polisi kembali mengembangkan kasus aborsi ilegal yang melibatkan seorang ASN Puskesmas berinisial SA (44) dan mahasiswi S2 berinisial CI (23) di Kota Makassar.
Dua mahasiswi Undiksha ditahan lantaran mempromosikan situs judi online (judol). Rektorat Undiksha menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum.
Polisi tangkap tiga terduga pelaku aborsi ilegal di Makassar, termasuk ASN puskesmas dan mahasiswi S2. Praktik dilakukan dengan jaringan dan tarif Rp 2,5-5 juta
Alumni UI, Muhammad Fadly mengaku jurnalnya diplagiat oleh alumni UIN Alauddin Makassar, Muh Nur. Belakangan, Nur membantah dugaan plagiarisme tersebut.
Muhammad Fadhly Kurniawan mengaku jurnalnya diplagiat di UIN Makassar oleh alumni dan dua guru besar. Ia menuntut pencabutan jurnal dan permintaan maaf.
Guru besar UIN Alauddin, Muammar Bakri, mengecam plagiarisme dalam jurnal mahasiswa bimbingannya. Dia juga mengklarifikasi namanya dicantumkan dalam jurnal.