Kejati kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan Korupsi pertambangan di Bengkulu yakni inspektur tambang wilayah Bengkulu. Total sudah 12 orang tersangka.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Bandung, Eddy Marwoto, ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Pramuka Rp 6,5 miliar. Tiga pejabat lain juga terlibat.