Dua pasutri asal Sidrap, Sulsel meraup keuntungan Rp 4,6 miliar hasil penipuan online. Aksi tipu-tipu itu dilakukan sejak 2018 hingga 2023 alias selama 5 tahun.
Dua wanita yang menjadi otak penipuan bermodus investasi bodong di Mojokerto divonis 2,5 tahun penjara. Vonis itu setengah tahun lebih ringan dari tuntutan.