Truk bermuatan baja ringan gagal menanjak lalu menabrak mobil di Simalungun. Akibat dari peristiwa tersebut, tiga orang meninggal dunia dan tiga luka ringan.
Said Bin Abd Rahman Faris, residivis terorisme, dituntut 4 tahun penjara atas kasus peredaran ganja seberat 2,58 gram. Sidang dilanjutkan 3 Februari 2026.
Polres Tapanuli Tengah menangkap IH (18) atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Korban hamil setelah mengalami tindakan berulang kali.