Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, namun tidak dapat mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Wapres Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA untuk pendaftaran Pilpres 2026, meski menolak gugatan pemohon terkait hal ini.
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) meraih peringkat 35 nasional dalam UI GreenMetric 2026, berkat upaya keberlanjutan dan kolaborasi lintas unit di kampus.