Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan penghapusan ambang batas pencalonan presiden. Keputusan ini memberi peluang bagi semua partai untuk mengusulkan calon.
MK meminta ada aturan sehingga capres yang diajukan partai tidak terlalu banyak usai presidential threshold 20% dihapus. Lantas, aturan apa yang paling mungkin?