Pekerja informal seperti pemulung, tukang service AC hingga pembantu rumah tangga bisa mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kematian (JKM).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menargetkan di tahun 2026 mampu melindungi 70 juta pekerja, termasuk pekerja informal di desa.
JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan peserta yang membutuhkan manfaat uang, bahkan tak perlu menunggu resign atau pensiun terlebih dahulu. Bagaimana caranya?