Pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Larangan itu tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Dalam PP itu mengatur soal warga dilarang menjual rokok eceran per batang.