amandemen UUD NRI Tahun 1945 itu bukan hanya soal PPHN tetapi menjadi evaluasi konstitusi menyeluruh, termasuk penataan kembali kelembagaan MPR, DPR, dan DPD.
Wacana pemilihan kepala daerah level Gubernur dipilih langsung oleh Presiden menuai pro dan kontra. Isu ini muncul setelah revisi UU Daerah Khusus Jakarta.