Kejagung menetapkan 5 tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, termasuk Nadiem Makarim, dengan kerugian mencapai Rp 1,98 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak mencabut status Amazon Services sebagai pemungut PPN PMSE mulai 3 November 2025, karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Nadiem segera disidang di kasus dugaan korupsi laptop pekan depan. Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya tidak menerima aliran uang di kasus itu