Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 di Kemnaker, Nila, mengakui menerima uang Rp 1,8 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).