2 eks pegawai bank BUMN di Jambi ditetapkan sebagai tersangka korupsi KUR fiktif, merugikan negara Rp 4,8 miliar, dan terlibat judi online serta illegal mining.
OJK resmi mencabut izin usaha asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 20 Februari 2025. OJK juga meminta Jiwasraya segera dibubarkan dan likuidasi.