Wanita di Banjarbaru, MM (35) bersama mantan suaminya, RT (44) ditetapkan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap bayi berusia 10 hari.
Seorang mahasiswi di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka setelah melahirkan bayi yang meninggal di kamar kos. Polisi menyelidiki kasus ini lebih lanjut.