Dua terdakwa Dirut PT PRM Amar Maaruf dan Ultimate Beneficial Owner PT PRM Hasti Sriwahyuni dituntut dengan hukuman masing-masing 7 tahun dan 10 tahun penjara.
Kuasa hukum eks Dirut PDAM Manado Hanny Roring menghadirkan saksi ahli perdata Catlin Oto dalam persidangan kasus korupsi pengelolaan aset PT Air Manado.