Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), berjanji akan menjembatani pelaku usaha di Lombok Barat yang resah mendapat tagihan royalti musik dari LMKN.
KPPU menggunakan SK Code of Conduct AFPI sebagai bukti dugaan kesepakatan harga pinjaman. Namun, Ditha Wiradiputra menilai langkah ini tidak tepat secara hukum.
Kunjungan ke kelab malam di Lombok Barat turun 70% akibat kafe tuak ilegal. Pemkab bentuk satgas untuk tutup kafe ilegal dan dukung usaha hiburan resmi.
Pengusaha Hiburan Senggigi menilai regulasi royalti musik dari LMKN perlu disosialisasikan. Mereka minta transparansi dalam penagihan dan tarif yang adil.