Presiden Trump menetapkan tarif 32% untuk Indonesia mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini diprediksi berdampak signifikan pada ekonomi dan lapangan kerja.
Pemkot Bima naikkan tarif sewa kios Pasar Amahami dari Rp 225 ribu menjadi Rp 270 ribu. Pedagang protes, menganggap kondisi pasar sepi dan memberatkan.