Surat edaran tersebut diterbitkan atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 lalu.
Komisi XI DPR RI soroti ketergantungan Indonesia pada teknologi impor untuk pencetakan uang. Dia mendorong pengembangan teknologi cetak uang karya anak bangsa.
Herzaky menilai kepala daerah tidak perlu lagi study banding ke luar negeri. Sebab, persoalan di daerah bisa didiskusikan sesama kepala daerah saat retret.