Hakim menyatakan Sadikin terbukti bersalah bertindak sebagai perantara mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi dalam menerima uang senilai USD 2,64 juta.
Ketua majelis hakim menyentil kesaksian Galumbang Menak Simanjuntak yang juga terdakwa dalam kasus korupsi BTS. Hakim menyebut kesaksian Galumbang licik.