Petugas PJR Tol Cipularang amankan mobil pelaku kejahatan ganjal ATM yang kabur. Kasus ini dilimpahkan ke Polres Purwakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.
Aipda Alfikar, anggota polisi, divonis 20 tahun penjara karena menjadi kurir 141,7 kg ganja. Jaksa ajukan banding atas vonis yang dianggap terlalu ringan.
Kombes Artanto mengatakan para tersangka masih didalami perbuatannya. Polisi menemukan dugaan sabu yang hendak diselundupkan itu terkait jaringan Fredy Pratama.