Sengkarut revisi UMP DKI Jakarta memasuki babak baru. Terkini, gugatan atas revisi UMP yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan berujung hukuman untuk diturunkan.
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mempertimbangkan banding usai PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pengusaha menurunkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4,5 juta.
PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pengusaha untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta. Pemprov DKI mempelajari hasil putusan tersebut.