UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sudah diteken Presiden Jokowi pada 25 April 2024. Ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.
Presiden Jokowi meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang diatur soal masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal dua periode.
Panitia seleksi lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat telah menyelesaikan tahap penulisan makalah bagi para pendaftar. Ada 10 nama yang lolos.
Perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun mendapat beragam respons dari sejumlah kades di Bali dan Nusra. Ada yang bersuka cita, ada pula yang tak setuju.
Kades di NTB meminta pengesahan revisi UU Desa langsung diberlakukan. Revisi UU itu salah satunya mengatur penambahan masa jabatan dari enam menjadi 8 tahun.