detikNews
UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, MK Tidak Terima Gugatan Pasal BRIN
MK menyatakan gugatan itu kehilangan objek karena objek yang digugat yaitu UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Versi pemerintah, UU Ciptaker tetap berlaku.
Rabu, 15 Des 2021 15:55 WIB