Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Penuntut Umum setujui tiga permohonan penghentian penuntutan 3 kasus kekerasan di Kalteng berdasarkan keadilan restoratif.
Polisi menangkap MA (23) yang membuang mayat bayinya di toilet Stasiun Citayam. Pelaku terancam 15 tahun penjara akibat tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Remaja berinisial MA ditangkap setelah terlibat baku hantam dan penusukan di Buleleng, Bali. Aksi tersebut viral di media sosial. Penyidikan masih berlangsung.