Ibu Ronald Tannur dan pengacara akan dikonfrontasi dalam sidang kasus suap vonis bebas kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif PN Surabaya.
Hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dituntut 9 tahun penjara terkait kasus suap vonis bebas Ronald terkait tewasnya Dini Sera Afrianti.
Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, mengaku pernah protes soal sumber duit yang diberikan ke hakim pembebas anaknya di kasus kematian Dini Sera.
Pemkot Surabaya komitmen dekarbonisasi bangunan melalui keterlibatan dalam proyek SETI. Surabaya menjadi pionir dalam proyek kolaborasi dengan Jerman ini.
Mantan pejabat Mahkamah Agung yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar mengakui pernah menerima Rp 50 miliar dari pengurusan perkara perdata kasus gula.