Kang Emil mengatakan dirinya menginginkan agar pemilu tetap dijalankan sesuai jadwal. Dia menyebut masyarakat juga ikut menunggu pemilu tetap dilaksanakan.
Presiden Jokowi mendukung KPU untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024
Suhartoyo menegaskan perubahan putusan MK diperbolehkan sepanjang untuk merapikan susunan kalimat, sepanjang tidak mengubah amar putusan. Hal itu lumrah.
KY akan mengawal banding yang dilakukan KPU terhadap putusan hakim PN Jakpus yang memerintahkan KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu alias menunda Pemilu.