Pemerintah makin mempertegas larangan mudik. Hal ini dibuktikan lewat Surat Edaran Satgas COVID-19 2021, yang memperluas pengetatan selama 22 April - 24 Mei.
Sebelum larangan mudik 6-17 Mei 2021, perjalanan orang akan diatur lebih ketat. Termasuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Aturan tambahan ini mengatur terkait pengetatan pelaku perjalanan selama H-4. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen 1x24 jam.
Lion Air membuka layanan Rapid Test Antigen murah pertama di Palu. Seharga Rp 95 ribu, calon penumpang bisa melakukan tes antigen sebagai syarat naik pesawat.
IPB, UI, dan UPNV Jakarta menjadi salah satu pusat UTBK. Tercatat, selama pelaksanaan ujian di lokasi tersebut sebanyak 1.000 peserta dinyatakan gugur.