detikFinance
Belajar dari Kasus Meikarta, Pengembang Bisa Pasarkan Setelah Konstruksi 20%!
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyoroti kasus-kasus hunian mangkrak di tanah air yang merugikan sejumlah konsumen, salah satunya Meikarta.
Kamis, 02 Mar 2023 14:28 WIB