Sri Mulyani menjelaskan insentif ini diterima oleh setidaknya 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten di RI. Total insentif kali ini mencapai Rp 340 miliar.
KBI 2023 merekomendasikan UU untuk melindungi bahasa dan sastra daerah. Diketahui, Indonesia merupakan negara dengan bahasa daerah terbanyak kedua di dunia.