Mantan Kadin PUPR Blitar, SY, ditetapkan sebagai tersangka korupsi DAK fisik Rp 1,4 miliar. Kejari juga menetapkan empat tersangka lain terkait kasus ini.
Petugas sidak di Pasar Hewan Dimoro menjelang Idul Adha, menemukan sapi dan kambing berpenyakit. Kebutuhan hewan kurban di Blitar dipastikan tercukupi.