PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex meliburkan 2.500 karyawan. Hal ini dilakukan karena krisis bahan baku yang melanda perusahaan hingga menghambat operasional.
Mahkamah Agung menolak kasasi pailit Sritex, menjadikan status pailitnya tetap. Kemnaker pastikan hak buruh jadi prioritas dan siapkan program perlindungan.