Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba, akan dipulangkan ke Filipina usai negosiasi panjang. Kisah dramatisnya berakhir setelah lebih dari satu dekade.
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengumumkan kebebasan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso yang ditangkap dan dihukum di Indonesia.
Sebanyak 29 napi kasus terorisme dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. Pemindahan napiter ini dilakukan melalui jalur darat dengan dikawal ketat petugas.