Mualem kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai sejak kemarin. Program itu mencakup tiga bentuk pembebasan.
Pemerintah DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dari 10 Nov hingga 31 Des 2025. Namun perlu dicatat, ini yang dihapus dalam pemutihan.
Ratusan kendaraan pelat merah di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggak pajak hingga tak sesuai peruntukan. Ratusan kendaraan itu sudah ditarik.