Sebanyak 36 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2026, dengan DKI Jakarta tertinggi dan Jawa Barat terendah. UMP mencerminkan daya beli masyarakat.
Buruh menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, khususnya bagi pekerja yang telah berkeluarga.