detikFinance
Boleh Jual LPG 3 Kg Lagi, Pengecer Diminta Daftar Jadi Sub Pangkalan
"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi," kata Hasan.
Selasa, 04 Feb 2025 12:00 WIB