5 terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) menghadapi sidang vonis hari ini. Majelis hakim akan membacakan surat putusan perkara ini
Jaksa menuntut Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Dirjen Aptika Kemenkominfo, 7 tahun penjara dalam kasus korupsi PDNS yang merugikan negara Rp 140,8 miliar.
Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah, divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena korupsi pengadaan laptop. Denda tambahan Rp 2,2 miliar juga dijatuhkan.
Dua terdakwa korupsi anggaran Pilkada Sumba Timur dituntut delapan tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti. Sidang berlanjut.
Sertu TNI Muhammad Fadly Sitepu divonis 1,5 tahun penjara dan dipecat setelah terbukti menyebarkan rekaman VCS mantan, meski tidak terbukti melakukan pemerasan.
Empat terdakwa kasus jual beli aset BUMN dituntut 1,5 tahun penjara dan denda. Mereka juga wajib bayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263 miliar.