Bea Cukai Langsa menangkap dua pembawa 1,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 1,7 miliar di Aceh Tamiang. Penyelundupan merugikan negara Rp 1,2 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani akan mengumumkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok 2025 pada akhir tahun ini.
Pemerintah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok 2025 hingga 28%. GAPPRI khawatir ini akan meningkatkan peredaran rokok ilegal dan menurunkan produksi.
Bea Cukai memusnahkan rokok dan miras ilegal dari hasil penindakan selama 2024. Ada sebanyak 44 juta batang rokok dan 66 ribu liter miras ilegal dimusnahkan.
Mulai 1 Januari 2025 atau hari ini, harga jual eceran (HJE) rokok di masyarakat teap mengalami kenaikan meski cukai hasil tembakau tidak naik. Ini daftarnya.
Barang sitaan yang dimusnahkan Bea Cukai Jambi adalah hasil razia dan temuan barang tanpa pita cukai yang sebabkan potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar.