Budi Said menang di kasasi. MA menghukum Antam untuk membayar Rp 1 triliun lebih. Vonis kasasi itu diketok oleh Maria Anna, Rahmi Mulyati, dan Panji Widagdo.
Ketum Projo Budi Arie Setiadi menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto dan siap melaksanakan perintahnya. Ia mengaku tegak lurus Prabowo.