Mantan Lurah Kelapa Dua, Herman, dituntut 1,5 tahun penjara. Jaksa menyakini Herman bersalah meminta fee 10% secara paksa untuk mengesahkan dokumen tanah.
Stafsus Presiden bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto telah melapor LHKPN sebesar Rp 43 miliar. Yovie memiliki 5 bidang tanah dan bangunan hingga 5 kendaraan.