Sanksi terkait uji emisi kendaraan di DKI Jakarta akan diberlakukan pada 13 November 2021. Wagub Riza Patria berharap sanksi tersebut segera dilakukan.
Mulai bulan ini kendaraan yang belum ikut uji emisi dan belum lulus uji emisi akan ditilang. Motor juga wajib uji emisi. Ini lokasi uji emisi motor di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua kendaraan bermotor untuk uji emisi. Bagi kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi. Per 13 November akan dilakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.io¶